Dekat bundaran Tugu Bambu Runcing Jalan Kapten Pala Bangun Kelurahan Lau Cimba

Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Shabu

Di Baca : 1002 Kali
Pelaku JS dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tanah Karo Ahad (11/6/2023).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo tangkap pengedar Narkotika jenis shabu di wilayah Hukum Polres Tanah Karo di pinggir jalan bundaran Tugu Bambu Runcing di Jalan Kapten Pala Bangun Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (08/6/2023) pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing SH, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki laki yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, bernama inisial JS (43), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung Kabupaten Karo. 

"Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil lagi mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu,"  jelas Kasat.

Informasi yang diterima Kamis (8/6/2023) lalu terkait adanya seorang yang melakukan edar gelap narkotika di Kabanjahe, langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasil lidik, petugas berhasil menemukan diduga kuat pelaku edar gelap narkotika yang sedang berjalan di sekitaran Jalan Veteran Kabanjahe dan langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan, hingga akhirnya sekira pukul 18.00 WIB disaat yang tepat, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama inisial JS.

Langsung petugas melakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan diduga kuat narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat bruto 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram yang dibalut potongan kertas warna putih yang ditemukan dari dalam kantong depan jeket warna hitam terbuat dari kulit yang dikenakan JS bersamaan dengan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix.  

JS yang kedapatan langsung oleh petugas menyimpan barang yang ditemukan tersebut langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis shabu miliknya.

Kemudian petugas langsung membawa JS beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan idik.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan idik lebih lanjut," jelas Kasat Sabtu (10/06/2023) di Mapolres Tanah Karo.

"JS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Kasat Narkoba Polres Tanah Karo.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar