Satlantas Polrestabes Bandung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ponsel Saat Berkendara

Bandung, Detak Indonesia -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara agar tidak menggunakan handphone/Gadget saat berkendara di jalan raya.

"Bermain ponsel (saat berkendara) dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi yang dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain," tulis akun Instagram @tmcpolrestabesbandung dikutip pada Rabu (16/10/2024),

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tercantum dalam Pasal 106 Ayat (1).

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," jelasnya. (ys)

 


Baca Juga