Jakarta, Detak Indonesia--Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya Jakarta, Senin (9/3/2026).
Nadiem menjalani sidang di ruang sidang Prof Dr Hatta Ali SH MH lantai I PN Jakarta Pusat, dia datang siang hari. Nadiem juga mendapat support dari puluhan driver gojek jaket hijau yang hadir meramaikan ruang sidang.
Nadiem menilai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap harga wajar laptop Chromebook di angka Rp4,3 juta merupakan hitungan yang salah dan berasal dari asumsi sendiri.
“Hari ini terbukti sekali lagi bahwa harga wajar yang ditentukan BPKP yaitu harga Rp4,3 juta itu harga yang sangat tidak wajar. Dan, semua principal hari ini di sidang tadi dan juga hari ini ada reseller menyebut itu ya harga rugi. Saksi-saksi principal mendapat tuduhan yang tak benar,” ujar Nadiem saat rehat sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin senja (9/3/2026). Sidang dilanjutkan Senin malam ini juga usai salat Isya pukul 20.00 WIB.
Nadiem mengaku sudah lama mempertanyakan dari mana BPKP mendapatkan angka Rp 4,3 juta.
Pasalnya, saksi-saksi sebelumnya mengatakan, harga Chromebook yang mereka temukan berkisar antara Rp5-7 juta.
“Makanya saya bingung, dari mana ini audit BPKP kerugian negara bisa Rp4,3 juta? Hari ini baru mulai jelas, bahwa audit kerugian ini bukan mengacu kepada harga riil,” bilang Nadiem.
Setelah mendengarkan penjelasan para saksi, Nadiem menyimpulkan, BPKP membuat perhitungan dengan unsur yang angkanya diasumsikan sendiri.
“Ternyata, angka Rp4,3 juta itu berdasarkan asumsinya BPKP sendiri terhadap apa yang menurut mereka sepatutnya didapatkan margin di setiap rantai supply chain,” bilang Nadiem kepada wartawan sambil keluar ruang sidang.
Menurut Nadiem, cara perhitungan ini janggal dan sangat mengejutkan. Nadiem menilai, perhitungan BPKP yang janggal ini dapat meniadakan kasusnya karena tuduhan kemahalan harga sudah tidak terbukti.
“Ini artinya yang disebut kemahalan harga, tidak ada. Karena harga yang disebutkan itu harga rugi. Yang disebut kerugian negara Rp2 triliun itu tidak ada. Dan, kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada kasus,” tegas Nadiem.
Nadiem menegaskan, dia tidak pernah mengintervensi proses pengadaan selama menjadi menteri.
“Bukan saja saya tidak ada intervensi dalam proses pengadaan, tapi kasusnya pun tidak ada kasus. Terima kasih dan mohon doanya,” bilang Nadiem sambil menuruni tangga dasar PN Jakarta Pusat untuk naik kendaraan yang disiapkan petugas.
Tudingan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara itu terbagi menjadi dua unsur, yakni untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut JPU.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” bilang JPU.
Nadiem dan terdakwa lainnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (azf)