Wali Nagari Sinuruik Bungkam Soal Penggunaan APB Nagari 2025 dan Isu Setoran Tambang Emas Ilegal

Talamau, Detak Indonesia--Sikap diam dan enggan berkomunikasi yang ditunjukkan oleh Wali Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, Frianton, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim jurnalis bersama DPP TOPAN RI terkait transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Tahun Anggaran 2025 serta isu krusial lainnya, justru direspons dengan aksi diam.

Mungkinkah ketakutan ada aroma korupsi? Warga mempertanyakan kemana dana nagari yang dipakainya? Di depan Kantor Wali Nagari Sinuruik tidak nampak pamflet/spanduk penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari tahun anggaran 2026. Apalagi tahun anggaran 2025 lalu. Aparat Penegak Hukum (APH), Kejari Pasaman Barat, Kejati Sumbar agar mengusutnya.

​Sikap tidak responsif dari seorang pejabat publik ini dinilai melukai semangat keterbukaan informasi publik (KIP) dan memicu spekulasi: Ada apa di balik dinding Kantor Nagari Sinuruik?

​Aksi Bungkam Pejabat: Melanggar Semangat Transparansi Publik?

​Hingga berita ini diturunkan, Frianton sama sekali tidak memberikan respons. Upaya komunikasi melalui panggilan telepon tidak diangkat, sementara pesan konfirmasi tertulis yang dikirimkan ke nomor whatsApp pribadinya (+62 813-XXXX-0524) hanya menunjukkan status centang dua, namun dibiarkan tanpa jawaban Minggu (5/7/2026).

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan pengelolaan dana negara kepada masyarakat melalui media. Sikap "tutup mulut" ini justeru berpotensi memicu dugaan miring dan perdebatan di ruang publik mengenai kredibilitas kepemimpinannya.

​Rapor Kinerja dan Misteri Alokasi APB Nagari Sinuruik 2025

​Investigasi yang dilakukan tim jurnalis menyoroti ketertutupan akses informasi mengenai rincian APB Nagari Sinuruik TA 2025. Publik berhak mengetahui secara rinci ke mana mengalirnya Dana Desa (DD), Alokasi Dana Nagari (ADN), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), hingga pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

 

​Tim investigasi mendesak keterbukaan penuh atas sejumlah poin krusial, di antaranya Ini pertanyaan konfirmasi kepada Wali Nagari Sinuruik Frianton:

Assalamualaikum Pak Wali Nagari Sinuruik Frianton, izin pak mau konfirmasi.

Perihal: Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan APB Nagari Sinuruik Tahun Anggaran 2025

Kepada Yth.
Bapak Frianto Wali Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat

Dengan hormat,

Dalam rangka pelaksanaan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memohon konfirmasi dan klarifikasi atas pengelolaan APB Nagari Sinuruik Tahun Anggaran 2025. Jawaban Bapak diperlukan agar pemberitaan yang disajikan berimbang, akurat, dan sesuai prinsip cover both sides.

Adapun pertanyaan konfirmasi sebagai berikut:

1. Udah berapa lama Frianton menjabat Pak Wali Nagari Sinuruik Frianton???

2. Apa yang bapak berikan bantuan kepada masyarakat dengan dana desa setiap tahun nya selama bapak menjabat Wali Nagari Sinuruik? Dan desa desa mana saja dapat bantuan dana desa atau APB?

3. Apakah tau bapak tambang PETI di Jorong Tombang di wilayat Pucuk Adat Mangkuto Alam ?

 

4. Kalau Pak Wali Nagari tau ada tambang PETI Ilegal di Jorong Tombang Kenapa bapak biarkan kehancuran Alam ? apakah pak Wali Nagari mendapat Uang Payung juga di Tambang PETI di Jorong Tombang dan sekitarnya??

5. Berapa total APB Nagari Sinuruik Tahun Anggaran 2025? Mohon dijelaskan rinci sumber pendapatannya yang meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Nagari (ADN), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), SILPA, bantuan keuangan pemerintah, serta pendapatan lainnya.
Mohon disampaikan salinan Peraturan Nagari tentang APB Nagari Tahun 2025 beserta lampiran rincian anggarannya. Jika belum dapat diberikan, apa alasan hukumnya?

6. Apa saja kegiatan fisik yang dibiayai APB Nagari Tahun 2025? Mohon dijelaskan nama kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, nilai anggaran, pelaksana, dan progres pelaksanaannya.

7. Berapa nilai realisasi anggaran hingga akhir Tahun 2025? Apakah terdapat kegiatan yang belum selesai, dibatalkan, atau mengalami perubahan anggaran? Mohon dijelaskan alasannya.

8. Apakah seluruh kegiatan fisik telah melalui proses perencanaan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk musyawarah nagari dan dokumen pendukung lainnya?

9. Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan nagari, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan?

10. Apakah terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA)? Jika ada, berapa besar nilainya dan akan digunakan untuk kegiatan apa?

 

11. Mengapa rincian APB Nagari dan realisasi anggaran belum mudah diakses masyarakat?

12. Apakah pemerintah nagari telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik mengenai APB dan realisasinya?

13. Apakah Bapak bersedia membuka seluruh dokumen APB Nagari, laporan realisasi, dan dokumen pendukung kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

14. Apabila di kemudian hari ditemukan perbedaan antara dokumen anggaran, realisasi di lapangan, dan kondisi fisik pekerjaan, bagaimana bentuk pertanggungjawaban Bapak sebagai Wali Nagari?

Kami mengharapkan jawaban  beserta dokumen pendukung agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami 
Rahman DPP TOPAN RI 
dan Bersama Tim Wartawan.

​Menantang Klarifikasi: Isu "Setoran" Mafia Tambang Emas

​Bukan hanya persoalan anggaran desa, isu yang jauh lebih sensitif kini menggelinding panas. Frianton ditantang untuk mengklarifikasi isu miring terkait aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Tombang. Isu mengenai dugaan adanya aliran dana atau "setoran" dari mafia tambang ilegal kepada oknum pemerintahan nagari harus dijawab secara tegas demi membersihkan nama baik institusi nagari.

 

​"Jika memang bersih, mengapa harus risih? Mengapa ruang konfirmasi yang kami sediakan secara resmi justru dihindari?" ujar Rahman dari DPP TOPAN RI, mewakili tim wartawan.

​Sanksi Publik dan Asas Akuntabilitas

​Sikap diam bukanlah jawaban yang bijak bagi seorang pemimpin yang memegang amanah uang rakyat. Dokumen APB Nagari, laporan realisasi, dan dokumen pendukung lainnya bukanlah rahasia negara, melainkan dokumen publik yang wajib diakses dengan mudah oleh warga Sinuruik.

​Tim investigasi bersama DPP TOPAN RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, jika tidak ada iktikad baik dari pihak Pemerintahan Nagari Sinuruik untuk membuka data secara transparan.

​Masyarakat Sinuruik menanti: Apakah Wali Nagari mereka akan berbicara jujur demi kebenaran, atau tetap memilih bungkam di balik jabatan? (tim/arm/azf)


Baca Juga