Padang : Dua ASN Disanksi karena tak Netral Pilkada

PADANG, Detak Indonesia - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbar diberikan sanksi karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Mereka diduga terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon kepala daerah.

"Dua ASN itu bekerja pada Pemerintah Kota Pariaman dan mendapatkan sanksi ringan dan sedang," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Sabtu (30/6).

Selanjutnya, keduanya diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f. Aturan itu menyatakan satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas.

Selain itu, tujuh orang ASN lain yang diduga melakukan pelanggaran dan telah dilaporkan ke Komisi ASN untuk diputuskan melanggar atau tidak. Nasrul Abit menyayangkan keterlibatan ASN dalam politik praktis itu.

Sebab, ia mengatakan, sejak awal pemerintah daerah telah mewanti-wanti terkait netralitas tersebut. "Sanksi yang diterima adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan," kata dia.(DI)

 


Baca Juga