Tujuh Terlapor Diduga Merambah HPT Dekat TNTN Segera Dipanggil Dimintai Keterangan

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tujuh terlapor yang diduga ikut terlibat dalam membuka kebun sawit di kawasan terlarang Hutan Produksi Terbatas (HPT) dekat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Kuantan singingi Riau segera dipanggil diperiksa pekan depan untuk dimintai keterangan di Mapolda Riau.

Demikian dijelaskan Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH kepada wartawan usai dia di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin (7/2/2022).

Menurut Ketum LSM Perisai Sunardi SH
adapun mereka yang akan dipanggil dimintai keterangan antara lain pengusaha sawit yang telah menanam sawit di kawasan itu yakni Ationg alias Amansyah yang sedang digugat oleh sebuah LSM di Pengadilan Negeri Talukkuantan, kemudian Dani Murdoko, Sarkawi dari Koperasi Soko Jati, Desvely Ketua Kelompok Saboleh), Suja'i mantan Kades Giri Sako, Suhendri SSos mantan Camat Logas Tanah Darat, dan Linda Candra Tan pengusaha dari Kota Padang. 

Bibit kelapa sawit dalam polibag siap tanam milik pengusaha Linda Candra Tan yang akan ditanam di kawasan terlarang HPT dekat TNTN Kuansing Riau

Tim LSM Perisai Riau telah turun ke lapangan di Logas Tanah Darat Kuansing Riau beberapa waktu lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan rujukan SK Menhut RI No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan areal hutan di wilayah Dati I Riau sebagai kawasan hutan dan SK Perubahan berdasarkan Keputusan MenLHK RI No. SK 903/MENLHK/SET.JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau, bahwa telah terjadi perambahan di lokasi kawasan hutan pada HPT yang dilakukan oleh pengusaha tersebut di atas tadi bekerja sama dengan oknum perangkat desa dan kecamatan," jelas Sunardi SH kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang memeriksanya. 

Ditambahkan Sunardi SH, lokasi itu telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha  Ationg alias Amansyah seluas sekitar 970 ha, Dani Murdoko dari PT CRS seluas selitar 1.360 ha, sedangkan Sarkawi dari Koperasi Soko Jati seluas 600 ha bekerja sama dengan pengusaha dari Padang Linda Candra Tan.

Bukti lagi alat berat yang dipasok pihak Linda disembunyikan dalam kebun sawit dalam kawasan HPT dekat TNTN Kuansing Riau.

"Peran Suja'i mantan Kades Giri Sako dan Suhendri SSos mantan Camat Logas Tanah Darat berperan menerbitkan surat-surat tanah pada pada kawasan HPT tersebut. Sehingga surat tanah yang terbit atas nama Kelompok Saboleh yang diketuai Desvely digunakan sebagai dasar surat untuk melaporkan kelompok lain di Polres Kuantansingingi Riau terhadap kelompok yang menggarap lokasi tanah dan saat ini sedang dalam proses pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) melalui program Hutan Kemasyarakatan HKm) atas tanah garapannya dengan mengikuti Petunjuk Teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," jelas Sunardi. 

Saat peninjauan Tim LSM Perisai Riau ke salah satu lokasi perkebunan sawit yang diklaim tertulis plang nama Koperasi Soko Jati yang diketuai Sarkawi terlihat alat berat ekskavator sedang melakukan pekerjaan menggali parit yang diakui pekerjaan milik pengusaha Linda Candra Tan melalui Kuasa Hukumnya Fegi SH dan ditemukan juga drum-drum berisi solar serta bibit kelapa sawit dalam polibag yang siap tanam. 

Saat itu juga ada ditemukan beberapa aparat bersenjata laras panjang dari Polres Kuansing yang mengaku ditugaskan oleh Kapolres Kuansing menjaga keamanan pihak Linda Candra Tan. Karena saat barak Linda yang dikawal sejumlah polisi Polres Kuansing itu didatangi ratusan masyarakat, masyarakat protes karena alat berat Linda Candra Tan menggali parit memutus akses jalan penduduk setempat. Sehingga masyarakat marah ada yang membawa parang, tapi diredam oleh LSM Perisai Riau dilarang anarkis.

Bukti lagi dalam kawasan HPT dekat TNTN Kuansing Riau ditemukan plang Koperasi Soko Jati bekerja sama dengan pihak Linda Candra Tan akan menanam sawit lagi

Menurut Sunardi SH mereka yang telah menanam kelapa sawit di kawasan HPT Tesso Nilo ini belum mendapat Surat Izin Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 huruf a dan b yaitu :

a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana pasal 17 ayat 2 huruf a dan atau
b. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yqng lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun swrta denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar. 

"Kami sudah mengingatkan agar alat berat ekskavator dikeluarkan dari kawasan HPT karena pekerjaan yang dilakukan meresahkan masyarakat dan terindikasi terjadi kerusakan hutan HPT,  namun pihak pengusaha Linda Candra Tan melalui Kuasa Hukumnya Fegi SH alat berat masih saja beroperasi tanpa mengindahkan saran dan masukan dari kami bersama masyarakat yang datang ke lokasi, " tegas Sunardi SH. 

Untuk itu, kata Sunardi SH pihaknya dan masyarakat melaporkan pengaduan ini ke Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera mengambil tindakan dan langkah hukum agar pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Sebelumnya Kuasa Hukum pengusaha Linda Candra Tan, Fegi SH menjelaskan bahwa pihaknya bekerja di lapangan atas perintah kliennya Linda Candra Tan. Pihaknya memiliki surat-surat tanah yang lengkap. Bahkan Fegi SH mengajak masyarakat mediasi ke Polres Kuansing di Talukkuantan terkesan oleh warga kedekatan pihak Linda ini dengan beberapa PJU Polres Kuansing, telah dilaksanakan mediasi di ruang Kasat Reskrim Polres Kuansing. Warga merasa aneh. Ada apa pihak Linda ini. Biasanya mediasi di Pengadilan.

Bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing di Mapolres Kuansing beberapa waktu lalu kedua belah pihak belum mendapatkan penyelesaian hukum dan dari pihak kuasa masyarakat yakni LSM Perisai dan Kuasa Hukum Roni Kurniawan SH MH mempersilakan Fegi SH menempuh jalur hukum ke pengadilan. (azf)


Baca Juga