Constatering dan Eksekusi Lahan oleh PN Siak Lokasinya Keliru Tak Sesuai Fisik

Dayun, Detak Indonesia -- Fakta baru terkait paska pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di Desa Dayun Kabupaten Siak Riau terkuak. 

Lahan tersebut disengketakan oleh PT DSI mslawan PT Karya Dayun dan masyarakat pemilik sertifikat.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkapkan bahwa himbauan yang diberi kuasa oleh pemilik lahan yang bersertifikat diberi Negara/BPN, telah menemukan bukti hasil tambahan Constatering oleh pihak Kadaster yang ditunjuk PN Siak.

"Hasilnya dari peta Constatering tidak sesuai dengan fisik yang ada dalam isi putusan PN Siak. Dalam hal ini patut dicurigai eksekusi Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak. Kenapa eksekusi tetap dipaksakan dan dilaksanakan? Padahal jelas objeknya keliru," ungkap Sunardi, Kamis (5/ 1/2023).

Seharusnya, masih kata Sunardi, PT DSI mentaati proses hukum. Lokasi yang diconstatering dan dieksekusi itu terdapat lahan warga yang telah bersertifikat hak milik. Disarankan PT DSI konsultasi dan meminta saran ke pakar hukum apakah proses eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Siak itu benar atau salah, bila di dalamnya ada hak orang lain yang memiliki legalitas berupa sertifikat hak milik yang tidak termasuk di dalam putusan yang akan dieksekusi dan hak kepemilikan sertidikat itu merupakan hak tertinggi yang diakui Negara," jelas Sunardi SH.

"Terhadap pelaksanaan Constatering dan Eksekusi yang keliru dan dipaksakan oleh PN Siak, dapat memperkuat bukti dugaan suap yang dilakukan oleh bos PT DSI, yang saat ini sedang berjalan penanganannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya.

Sunardi memberikan informasi bahwa dari security sewaan PT DSI sengaja memasuki lahan warga memiliki sertifikat. Kata Sunardi, apa yang dilakukan pihak DSI bukanlah lokasi Constatering dan Eksekusi.

"Lokasi itu lahan milik warga yang di dalamnya ada sertifikat hak milik. Untuk itu kami menilai ini tindakan premanisme yang sepatutnya polisi segera ambil tindakan tegas," tegas Sunardi.

Saran Sunardi, seharusnya pihak PT DSI mematuhi proses hukum bahwa di dalam areal Constatering dan Eksekusi, terdapat lahan yang telah bersertifikat hak milik (SHM). 

"Kami sarankan PT DSI agar berdiskusi dan meminta pendapat atau saran kepada pakar-pakar hukum. Apakah proses eksekusi itu bisa dilaksanakan apabila di dalamnya ada Sertifikat orang lain," beber Sunardi.

Saat ini, sambung Sunardi, telah terjadi pertumpahan darah akibat eksekusi yang telahdilaksanakan PN Siak pada Senin lalu, (12/12/2022).

"PN Siak seharusnya bertanggungjawab atas kejadian ini karena memaksakan eksekusi lahan yang tidak pada objeknya," tegas Nardi.

Jauh-jauh hari sebelumnya PN Siak pernah diberi masukan oleh masyarakat selaku pemilik sertifikat hak milik melalui kuasanya bahwa lokasi yang akan dilakukan constatering dan eksekusi, objek tidak sesuai dengan apa yang ada dalam putusan. Namun oleh PN Siak masih saja tetap dipaksakan dan ternyata dari hasil constatering yang dilakukan oleh Kadaster atas penunjukan PN Siak ternyata benar objek lahan tidak sesuai.

Pasca bentrok berdarah dan jatuh korban empat luka-luka dari pihak warga Kamis sore kemarin (5/1/2023) maka hari ini Jumat (6/1/2023) warga menambah kekuatan dengan menurunkan banyak massa. (azf)


Baca Juga