Ketua DPRD Bengkalis Sambut Baik Kunjungan Samsat dalam Program 7 Berkah

Bengkalis, Detak Indonesia--Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, 1 Februari 2023 akan dibuka program 7 berkah pajak daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari sanksi penerapan pasal 74 Undang-Undang LLAJ Nomor 22/2009 atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Bertempat di ruang Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam menerima audiensi untuk mensosialisasikan program 7 berkah daerah yang mulai berlaku dari tanggal 1 Februari 2023 hingga tanggal 31 Mei 2023 mendatang, Selasa (14/3/2023).

 

Kedatangan tamu dari Satlantas diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam dan Kepala Bagian Umum Adi Pranoto.

H Khairul Umam mengatakan menyambut dengan senang program 7 berkah daerah yang sedang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Riau dengan diadakannya penghapusan denda pajak bagi masyarakat dan meringankan masyarakat.

 

"Dengan adanya program 7 berkah ini tentu saja kabar gembira bagi kita semua yang memiliki kendaraan karena meringankan masyarakat dan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk penghapusan denda pajak dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh peraturan perpajakan dan masyarakat yang memiliki kendaraan punya kelengkapan bermotor yang legal," ujar Khairul.

Tambahnya lagi, untuk kendaraan yang ada di Setwan agar diinventarisir seluruh kendaraan yang ada, untuk dibayar pajaknya karena itu merupakan kewajiban kita.

 

Kepala UPT Samsat Bengkalis T Arifin mengatakan, "terima kasih karena sudah disambut dengan baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis,  sosialisasi penghapusan pajak ini tentunya bisa meringankan bagi yang memiliki kendaraan. Kunjungan yang dilakukan hari ini guna mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa penghapusan pajak akan dilakukan mulai tanggal 1 Februari tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei tahun 2023," ujar Arifin.

7 berkah yang dimaksud adalah Pertama, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Kedua, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB-II) dan bebas denda BBNKB-II. Ketiga, bebas BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Kemudian, Keempat wajib pajak bebas tunggakan pokok PKB yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). Kelima, memberikan diskon 50 persen PKB 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).

Keenam, bebas pajak progresif dan yang Ketujuh, pengurangan denda sanksi keterlambatan dari 25 persen menjadi 2 persen saja yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir," ungkap T Arifin. (Devon/Sumber, Humas DPRD Kabupaten bengkalis)


Baca Juga