Hakim PTUN Jakarta Sidang Lapangan Kasus PT DSI Vs Warga Dayun

Siak, Detak Indonesia -- Tiga hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turun ke lokasi kebun sawit di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (5/5/2023). Selain itu empat orang kuasa hukum dari Kementerian Kehutanan dan satu orang panitera turut serta dalam rombongan.

Kedatangan mereka untuk melaksanakan sidang lapangan di lokasi lahan yang disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan pemilik lahan yang bersertifikat SHM.

Tujuannya untuk memastikan apakah betul di lahan tersebut ada penguasaan sesuai yang diklaim oleh PT DSI.

Dari pantauan di lokasi, rombongan hakim PTUN Jakarta, mendatangi sejumlah titik di lokasi kebun tersebut. Selain itu nampak hadir pihak Pemohon (masyarakat pemegang sertifikat SHM) yang diwakili tim pengacara Firdaus dan pengacara Termohon (PT DSI), Suharmansyah dan tim.

 

Sesampai di lokasi, hakim langsung melakukan pencocokan titik koordinat yang ada di peta dengan koordinat masing-masing. Selain itu hakim juga menanyakan lokasi yang saat ini didatangi masuk ke lokasi mana.

"Kalau kita di sini masuk dalam lokasi saudara (Pemohon, red) nggak?," tanya hakim.

"Masuk," ucap Firdaus, kuasa pemilik sertifikat SHM.

Kemudian, di titik lain, hakim juga menanyakan koordinat lokasi tersebut.

 

"Kita berdiri ini yang mana," tanya hakim sambil menunjuk koordinat yang dipegang Firdaus.

"Masih satu hamparan tadi ya. Dan penjelasannya juga sama kan. Anda mendalilkan anda yang menanam, langsung memelihara dan memanen," sambung hakim.

Usai giat itu, Firdaus menjelaskan bahwa sidang lapangan tersebut bertujuan untuk mencocokkan gugatan dengan fakta di lapangan.

"Hakim tugasnya menyesuaikan apa yang ada dalam gugatan dan kondisi di lapangan," kata Firdaus.

 

"Kita yang jelas apa yang ada di dalam gugatan kita pastikan dengan kondisi di lapangan sama," sambung Firdaus.

Sementara itu, Pengacara PT DSI Suharmansyah menyebut bahwa sejumlah SHM milik warga terletak di atas izin pelepasan PT DSI.

"Bahwa SHM milik Welson Loren sebanyak 30 persil terletak di atas izin pelepasan milik PT DSI. Izin pelepasan 1998 sedangkan SHM 2008," kata Suharmansyah.

Menanggapi pernyataan Suharmansyah, Ketua DPP LSM Perisai yang diberi kuasa oleh pemilik sertifikat, Sunardi SH menegaskan, paska pelepasan kawasan dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, maka kewenangan terhadap kawasan tersebut Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

 

"Bidang pertanahan itu jelas telah memberikan hak penuh kepada si pemegang Sertifikat hak milik. Pemerintah daerah juga sudah memberikan hak kepada masyarakat. Sehingga pengertian itu Sertifikat berada di dalam kawasan pelepasan benar. Tapi, kepemilikannya bukan milik PT DSI. Siapa pemegang Sertifikat, itulah pemilik yang sah," tegas Sunardi SH.

Soal hak, kembali Sunardi SH membeberkan bahwa hingga detik ini PT DSI masih belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"PT DSI yang mengaku memiliki tanah, belum bisa dibuktikan secara hukum. Karena, PT DSI sampai detik ini belum memiliki HGU," pungkas Sunardi. (azf)


Baca Juga