PT DSI mengaku memiliki tanah, belum bisa dibuktikan secara hukum

Hakim PTUN Jakarta Sidang Lapangan Kasus PT DSI Vs Warga Dayun

Di Baca : 1414 Kali
Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turun ke lokasi kebun sawit yang bersengketa antara PT DSI vs warga di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (5/5/2023). (ist)

Siak, Detak Indonesia -- Tiga hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turun ke lokasi kebun sawit di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (5/5/2023). Selain itu empat orang kuasa hukum dari Kementerian Kehutanan dan satu orang panitera turut serta dalam rombongan.

Kedatangan mereka untuk melaksanakan sidang lapangan di lokasi lahan yang disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan pemilik lahan yang bersertifikat SHM.

Tujuannya untuk memastikan apakah betul di lahan tersebut ada penguasaan sesuai yang diklaim oleh PT DSI.

Dari pantauan di lokasi, rombongan hakim PTUN Jakarta, mendatangi sejumlah titik di lokasi kebun tersebut. Selain itu nampak hadir pihak Pemohon (masyarakat pemegang sertifikat SHM) yang diwakili tim pengacara Firdaus dan pengacara Termohon (PT DSI), Suharmansyah dan tim.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar