ANAK-ANAK TUNTUT HARTA WARISAN

Ayah Dilaporkan Anaknya di Polda Riau Masalah Harta Warisan

Di Baca : 1173 Kali
Law Office Bagan Jaya Sinaga & Partners.
 

"Jelas klien kami tidak bisa dihilangkan dari silsilah garis keturunan almh Syamsidar. Oleh karena itu kami menduga ini adalah motif untuk menggelapkan semua aset milik Almh Syamsidar secara melawan hukum, untuk itu kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum klien kami," tutup Law Office Bagan Jaya Sinaga & Partners.

Sementara dari pihak Adnan Noor yang dikonfirmasi membantah tudingan di atas namun mempersilakan pihak sebelah melaporkan hal tersebut ke polisi. Apapun yang dilaporkan hal itu hak mereka dan akan kita jelaskan. Menurut Kuasa Hukum Adnan Noor, Alhendri Tanjung SH meluruskan pernikahan antara Syamsidar dengan Adnan Noor tidak tercatat secara Negara. Erdawati dan Wirta bukan anak kandung Adnan Noor tapi anak kandung Syamsidar. Jadi tidak ada hak menuntut harta warisan. Tidak salah kalau dibuat ahli waris dari almh Syamsidar adalah Adnan Noor sang suami, bukan Erdawati dan Wirta yang bukan anak kandung Adnan Noor. Demikian penjelasan Kuasa Hukum Adnan Noor, Alhendri Tanjung SH saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Senin (6/11/2023).(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar