ANAK-ANAK TUNTUT HARTA WARISAN

Ayah Dilaporkan Anaknya di Polda Riau Masalah Harta Warisan

Di Baca : 1174 Kali
Law Office Bagan Jaya Sinaga & Partners.
 

"Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk menguasai semua asset peninggalan almh Syamsidar dibuktikan dengan menghilangkan kliennya dari pengurus direksi PT Usaha Kita dimana kliennya adalah direktur, segala aset peninggalan almh. Tidak jelasnya surat-surat serta fisik bidang tanah Syamsidar dikuasai seluruhnya oleh Adnan Noor tanpa sepengetahuan kliennya sebagai ahli waris yang sah dari almh Syamsidar.

"Klien kami sudah kerap mempertanyakan hal tersebut kepada Adnan Noor namun hanya memberikan angin segar nanti akan dibagikan. Oleh karena itu demi kepastian hukum klien kami, kami telah melaporkan Adnan Noor ke pihak Kepolisian Daerah Riau terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam sebuah surat serta penggelapan asset milik orang tua klien kami sebagaimana laporan polisi nomor STTPL/B/332/VIII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 27 Agustus 2023, yang saat ini sedang berjalan dalam proses penyelidikan. Dengan tegas kami sampaikan bahwa perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Adnan Noor terhadap klien kami adalah penzoliman yang sangat keji, pertama beliau mengatakan bahwa klien kami bukanlah anaknya, lalu menghilangkan klien kami sebagai ahli waris yang sah dari Almh Syamsidar sebagai ibu kandung yang telah melahirkan klien kami kedua ini, pertanyaannya apakah jika klien kami bukan anak Adnan Noor lalu beliau bisa menghilangkan klien kami sebagai ahli waris Almh Syamaidar?" jelasnya.

Tempat tinggal Adnan Noor Jalan Kandis 17 Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar