Dinilai Brutal dan Tidak Objektif Dalam Memutuskan Perkara

Hakim Muda Aldar Valeri SH Segera Dilaporkan ke Bawas dan Komisi Yudisial

Di Baca : 1357 Kali
Hakim muda Pengadilan Negeri Rokanhilir Riau Aldar Valeri SH.

Ujungtanjung, Detak Indonesia--Pada akhirnya Keputusan Hakim Aldar Valeri terbaca. Keputusan itu dinilai sangat brutal dan sangat tidak objektif.

Demikian disampaikan aktivis Larshen Yunus di Ujungtanjung, Rabu sore (25/8/2021) pasca keputusan praperadilan Polres Rohil yang ditolak hakim tunggal PN Rohil Aldar Valeri SH.

Proses sidang Praperadilan antara Rudianto Sianturi sebagai Pemohon melawan Polres Rohil sebagai Termohon akhirnya selesai.

Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Rabu (25/8/2021) sidang Putusan Praperadilan berakhir dengan hasil yang tidak memuaskan bagi Ny Christina (Tina) isteri Rudianto Sianturi, ratusan masyarakat Desa Airhitam Pujud Rohil Riau.

Walau putusan itu dinilai tidak sesuai dengan  peraturan Komisi Yudicial (KY) dimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah basi karena berusia setahun lebih, seharusnya tujuh hari setelah keluar Sprindik maka SPDP harusnya dikirim ke Kejaksaan, tapi hakim tunggal berusia muda 30 tahun ini mengabaikan aturan tersebut.

"Maka oleh sebab itu kami menilainya hakim tunggal ini tidak objektif dan mengabaikan ketentuan KY yang berlaku. Layak dia untuk dinonpalukan dan segera kami laporkan agar belajar lagi tentang aturan," tegad Larshen Yunus.

Selain itu, menurut Larshen dugaan atas campur tangan orang kuat di Pekanbaru aromanya semakin kuat.

Dimana kondisi dan situasi sidang pada hari ini diisi dengan upaya represif, yang dituangkan dengan penurunan massa dari jajaran Kepolisian berpakaian dinas lengkap dan juga sipil. Sedangkan ratusan masyarakat Desa Airhitam yang kecewa, tidak perlu menurunkan massa karena paham hukum.

Aparat Polres Rohil menurut Yunus kondisi itu sempat memenuhi ruangan sidang maupun lokasi persidangan tersebut, hingga mushalla PN Rohilpun padat oleh kehadiran aparat Kepolisian.

Sampai diterbitkan berita ini, selain melaporkan Penyidik Polres Rohil yang terkait, pihak Rudianto Sianturi juga akan segera melaporkan Hakim Aldar Valeri SH, dengan alasan yang kuat.

Adapun alasan tersebut akan dituangkan dalam beberapa bundel berkas.

Berkas tersebut akan disampaikan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

"Ikhtiar kami tetap sama, yakni bagaimana Kebenaran harus diperjuangkan," ungkap Aktivis Larshen Yunus, Saipul N Lubis, Muhammad Nasir, Osbon Daniel Silaban, Mochd Deri dan Agus Kumis.

Sampai diterbitkan berita ini, Kelompok Aktivis Pro Keadilan akan bergerak menuju Jakarta, sampai akhirnya Hakim Aldar Valeri SH menerima konsekuensi atas Keputusan yang brutal, tak objektif dan menyesatkan. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar