Rusak Gerbang Rumah Tetangga, Pelaku Diadili di Pengadilan Negeri Kabanjahe

Di Depan Hakim, Terdakwa Sebut yang Ngontrak Semua Setan karena Buang Sampah Sembarangan

Di Baca : 1012 Kali
Seusai mengikuti sidang sebagai saksi di PN Kabanjaje Drs Tambar Sembiring SH bersama saksi-saksi foto bersama di PN Kabanjaje, Rabu (8/11/2023). (Saritua Manalu/Detak Indonesia. co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Kasus pengrusakan pagar rumah tetangga di Jalan Masjid ujung, RT, RW, titik koordinat, Dolat Rayat, Desa Dolat Rayat yang dilakukan oleh Alminah Br Tarigan (52), warga Jalan Masjid ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat terjadi, Sabtu (19/5/2023) pukul 10.00 WIB.

Kejaksaan Negeri Karo yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe melayangkan surat panggilan saksi Nomor-88/L.2.19/Eoh.2/10/2023
Antara lain kepada Saudara Drs Tambar Sembiring SH (61) alamat Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Sugiani/mamak Nazwa (33) Jalan Masjid ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Johanna Br Surbakti (52) Jalan Masjid ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat dan, Trus Muli Br Karo/mamak Ajzar (48) beralamat di Jalan Masjid ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara

Keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No.8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimaksud dengan saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan penuntutan dan pengadilan tentang sesuatu perkara pidana yang ia dengar sendiri ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Saksi-saksi telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe di hadapan Hakim Ketua,  Jaksa Rabu (08/11/2023) pukul 11.00 WIB terkait perkara pengrusakan gerbang rumah tetangga di Jalan Masjid ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat dan pemilik rumah kontrakan tersebut adalah Tambar Sembiring kerugian di taksir Rp9 juta, sebagai pemilik rumah Tambar memohon izin kepada Hakim yang mulia agar bersedia sebentar melihat video yang sempat direkam warga setempat sewaktu terdakwa melakukan pengerusakan pagar rumah, dan properti lainnya, mengucapkan kata-kata kasar nada-nada mengancam kepada orang yang tinggal di rumah kontrakan tersebut dengan ucapan setan kalian semua, diucapkan secara berulang-ulang, terdakwa atas nama Almina Br Tarigan menggunakan sebuah papan kayu berukuran sedang merusak gerbang dan properti lainnya, alat bukti tersebut ikut dihadirkan di persidangan PN Kabanjahe.

Seusai saksi-saksi memberikan keterangan di depan sidang dan Majelis, Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa tentang keterangan saksi-saksi, terdakwa dengan suara menantang mengucapkan yang menempati rumah kontrakan tersebut semuanya memang setan, karena membuang sampah sembarangan ucapnya dengan gaya sombong. 

Tambar Sembiring sekaligus pemilik rumah kontrakan tersebut berharap kepada Hakim penegak keadilan berharap agar terdakwa dihukum pidana penjara sesuai perbuatannya, supaya buat efekjera di kemudian hari karena korban perhatikan Elmia Br Tarigan tidak menunjukkan penyesalan selama kasus ini berjalan dia masih terus melontarkan kata-kata kasar kepada orang-orang yang menempati rumah kontrakan tersebut ujarnya dengan penuh harap (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar