Hasil Audit BPKP Kerugian Negara Ditaksir Rp64.221.484.127,60

Kejati Riau Tetapkan Lagi 9 Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH Rohil, Mantan Bupati Diselidiki

Di Baca : 450 Kali
Kejati Riau tetapkan 9 tersangka baru kasus dugaan korupsi dana PI 10 Persen PT SPRH Rohil, mantan Bupati Rohil diselidiki diperdalaman apakah ada dua bukti dalam penerimaan aliran dana PI sebesar Rp9,2 miliar. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen periode 2023-2024 di PT SPRH Rohil, Riau. Dugaan penerimaan aliran dana PI sebesar Rp9,2 miliar ke mantan Bupati Rohil inisial Af sedang diselidiki diperdalam tim penyidik Kejati Riau.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH kepada pers di ruang Lobi Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (6/8/2026).

"Adapun kesembilan tersangka baru itu yakni TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, MK selaku Sekretaris PT SPRH," kata Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.

Kesembilan tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 6 Agustus 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam batas sebagaimana ditentukan undang-undang, disertai pidana denda.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar