PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Hasil Kongres Bandung Disosialisasi di PWI Inhu
"Setelah Kongres XXV PWI di Bandung, di Inhu ini pertama sekali PD, PRT, KEJ, KPW PWI disosialisasi secara resmi. Terima kasih kepada kawan-kawan pengurus PWI Inhu yang sudah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini," kata Zulmansyah.
Disebutkan, dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan banyak juga ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.
Contoh ketentuan yang baru adalah semua anggota biasa PWI harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau belum lolos UKW, maka anggota biasa tersebut dinyatakan gugur.
"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya," kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.
Ketentuan baru lainnya adalah persyaratan untuk menjadi Ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon Ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.
Tulis Komentar