DIANCAM HUKUMAN PENJARA 5 TAHUN

Polres Tanah Karo Tangkap Tiga Pelaku Baru Kasus Pengeroyokan di Desa Singa

Di Baca : 696 Kali
Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap enam orang pelaku penganiayaan Alexander Sinukaban warga Desa Sumber Mufakat, Jumat (24/11/2023). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satreskrim Polres Tanah Karo telah mengembangkan kasus video viral pengeroyokan terhadap korban Alexander Sinukaban (19), yang terjadi Ahad lalu (5/12/2023), yang mana sebelumnya telah diungkap tiga pelaku yakni EBT (22), JS (24) dan RPB (18).

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Plt Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, menjelaskan, dari pendalaman proses penyidikan, pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni RJT (21) dan APS (21), keduanya warga Jalan Mesjid No 93 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe serta SBB (23), warga Jalan Rakutta Brahmana Gang Kembang Kelurahan Lau Cimba.

"Jadi setelah kita dalami kasus dari tiga pelaku awal dan rekaman video, Unit Idik Resum kembali memperolah alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiganya Rabu (22/11/2023) di Jalan Rakutta Brahmana," jelas Kasat AKP Hendry, di Mapolres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara Jumat (24/11/2023). 

Kasat menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam perbuatan penganiayaan terhadap korban.

"Sampai saat ini total tersangka sudah ada enam tersangka, kesemuanya dijerat dalam kasus penganiayaan secara bersama sama sesuai pasal 351, Pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," tutup Kasat. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar