TAK BAYAR UANG BRONDOLAN SAWIT Rp900 Juta dan Rp350 Juta

Marketing PKS PT RSPI Selensen Dilaporkan ke Polda Riau

Di Baca : 1602 Kali
Pihak CV Sama Sama Senang dan Koperasi KBM Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, membuat laporan resmi dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Riau Ahad malam (14/1/2024). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Bagian Pemasaran/marketing PT Risman Scham Palm Indonesia (PT RSPI) Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, inisial Ran dilaporkan ke Polda Riau karena tak kunjung membayar uang brondolan buah sawit dari CV Sama-Sama Senang (CV SSS) sebesar Rp900 juta dan Koperasi KBM sebesar Rp350 juta. Kasus yang dilaporkan adalah dugaan penipuan dan penggelapan.

Bagian Pemasaran/Marketing CV Sama-Dama Senang, Hendrik kepada wartawan membenarkan hal tersebut, Ahad malam (14/1/2024) di Pekanbaru.

Sementara Pihak PT RSPI, terutama Bagian Pemasarannya inisial Ran yang dikonfirmasi malam tadi via teleponnya tidak menjawab.

Menurut pihak CV Sama-Sama Senang, Hendrik sejak akhir 2022 dan tahun 2023 lalu pihaknya bersama Koperasi KBM dan pihak Pemasaran Pabrik Kelapa Sawit PT RSPI Ran sepakat memasok brondolan buah sawit ke PKS PT RSPI.

Hendrik, Marketing CV Sama Sama Senang (S3)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar