SIDANG KEDUA DI PTUN PEKANBARU

First Resources Belum Bisa Kuasai 17.600 Ha Kebun Sawit PT TBS

Di Baca : 18427 Kali

 

Seperti diketahui, pihak PT TBS telah mendaftarkan dua gugatan hukum sekaligus ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Pekanbaru pada pekan lalu.

Pelelangan yang diklaim sebagai objek penagihan hak tanggungan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk itu, dipersoalkan oleh pihak PT TBS karena diduga terjadi pelanggaran hukum.

Manajemen PT TBS tak terima pelaksanaan lelang yang dilakukan KPKNL Pekanbaru dan meminta PTUN Pekanbaru melakukan pembatalan risalah lelang. Kasus ini semakin heboh di Pekanbaru Riau, karena kedua perusahaan ini merupakan perusahaan besar di bidang perkebunan kelapa sawit.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan kuasa hukum PT TBS, Dr Andry Christian SH SKom, MTh dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm ke PN Jakarta Pusat terdaftar dengan nomor register perkara: 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst  Selasa yang lalu, 2 Januari 2024.

Dalam gugatan PT TBS, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk digugat sebagai tergugat I. Kemudian tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan tergugat III PT Karya Tama Bakti Mulia perusahaan pemenang lelang anak usaha First Resources.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar