SIDANG KEDUA DI PTUN PEKANBARU

First Resources Belum Bisa Kuasai 17.600 Ha Kebun Sawit PT TBS

Di Baca : 18170 Kali

 

Sedangkan gugatan pembatalan risalah lelang didaftarkan ke PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara: 1/G/2024/PTUN.PBR telah didaftarkan pada 5 Januari 2024 lalu. Dan sidang kedua sudah digelar tertutup Selasa tadi (23/1/2024) di PTUN Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru. Gugatan ini ditempuh PT TBS guna mempertahankan haknya atas seluruh aset yang wajib dilindungi secara hukum.

Untuk diketahui, lelang lahan kebun sawit milik PT TBS seluas 17.600 hektare di Kuansing, Riau oleh KPKNL Pekanbaru itu mengakibatkan perlawanan hukum dari PT TBS. Lelang yang dimenangkan PT Karya Tama Bakti Mulia, anak usaha raksasa korporasi First Resources Ltd Kantor Jalan Sudirman Pekanbaru dekat flyover, lelang sudah berlangsung 28 Desember 2023.

Sementara dilansir SabangMeraukeNews, Direksi First Resources Ltd bahkan telah mengeluarkan pernyataan usai memenangkan lelang kebun kelapa sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) senilai Rp1,9 triliun di Kuansing tersebut. Raksasa korporasi sawit berbadan hukum usaha di Negara Singapura itu menyebut telah mengakuisisi aset PT TBS lewat proses lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.

Dalam pernyataannya tertanggal 5 Januari 2024, Direksi First Resources Limited mengumumkan bahwa anak perusahaan tidak langsungnya, PT Karya Tama Bakti Mulia, telah berhasil mengajukan penawaran akuisisi aset perkebunan milik PT Tri Bakti Sarimas untuk imbalan tunai sebesar Rp1,9 triliun setara 122,7 juta dolar Singapura.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar