TERANCAM 12 TAHUN PENJARA

Sempat Viral, Tujuh Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank Dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

Di Baca : 637 Kali
Tujuh pelaku Ccuras sadis lukai nasabah bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel. (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

Dalam melakukan aksinya, komplotan yang tak segan melukai korbannya ini membagi tugas sesuai perannya masing masing. Ada yang bertugas 
memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank, dan setelah mendapatkan target, maka langsung menghubungi pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional.

“Pengungkapan ini sendiri berawal dari anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku curas kabur ke Magelang Jawa Tengah. Atas informasi tersebut kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit AKP Taufik Ismail, SH MH dan Panit IPDA Arief P Rahman, SH langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian pada hari Ahad (28/1/2024) ke tujuh pelaku berhasil diamankan di Homestay
Badrawati Ngarang Borobudur Magelang Jateng,” urai Anwar.

“Dari keterangan para pelaku membenarkan telah melakukan aksi kejahatan di TKP Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dengan hasil sebesar Rp131 juta dan di TKP Empat lawang dengan hasil sebesar Rp83 juta serta melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP Depan Bank Sumsel Babel Kabupaten Muara Enim dengan hasil sebesar Rp130 juta. Jadi total Rp 344 juta,” lanjutnya.

Dari pengungakapan ini, polisi mengamankan barang bukti empat buah sepeda motor, enam buah helm, sebilah senjata tajam, pecahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.

“Tersangka dijerat pasal : Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” tutup Anwar. (rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar