ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tukang Parkir Penganiaya Hingga Korban Meninggal di Pasar Buah Berastagi

Di Baca : 944 Kali
BLD Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tukang parkir atas nama Arifin Maha meninggal, pelaku BLD diamankan di Mapolres Tanah Karo Jumat (2/2/2024).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Berastagi, Detak Indonesia--Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di parkiran Pasar Buah Berastagi Jalan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Selasa (9/1/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan terhadap BLD (37), petugas parkir, warga Jalan Setia Budi Pasar I Gang Bahagia  No. 10 Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, atau Jalan Kolam Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi, pada Selasa (30/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Perwira Kecamatan Berastagi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar SIK MH, mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan BLD itu, dialami korban Arifin Maha (48), yang juga petugas parkir, warga Jalan Kota Cane Gang Rumah Buah, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.

"Setelah kejadian korban sempat dirawat di rumah sakit Efarina Etaham Berastagi, dan menjalani perobatan jalan, dan Sabtu (27/1/2024) korban meninggal dunia," kata Kasat, Jumat (2/2/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Dilanjutkan Kasat, pihaknya menerima Laporan Polisi dari keluarga korban tanggal 27 Januari 2024 dan langsung unit Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perwira Berastagi, Selasa (30/1/2024).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar