KASUS TANAH DI SAGULUNG BATAM

Diduga Gunakan Resi Kantor Pos Palsu, Kepala BP Batam Dilaporkan ke Mabes Polri

Di Baca : 654 Kali
Kuasa Hukum PT ECD, Daud Pasaribu SH.

Jakarta, Detak Indonesia -- PT Energi Cipta Dana (PT ECD) telah mengajukan laporan resmi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan penggunaan resi pengiriman surat peringatan yang diduga palsu oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi. Laporan tersebut menyoroti penggunaan resi pengiriman yang diduga palsu untuk mengesahkan penerimaan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 yang diperlukan oleh BP Batam sebagai syarat untuk menerbitkan Surat Keputusan pembatalan alokasi bidang tanah milik PT ECD di Kota Batam.Jumat (15/3/2024).

PT ECD telah mengklaim memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan izin lain yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan di tanah tersebut. 

Menurut Suwito selaku Direktur PT ECD, Badan Pengusahaan (BP) Batam secara tidak sah "menjual" lahan milik mereka yang terletak di kawasan Sagulung, Batam. Lahan seluas 2,4 hektare itu diduga telah dialihkan kepada PT Tunas Karya Persada, meskipun PT ECD masih berupaya melalui proses hukum untuk memperoleh kembali kepemilikan atas tanah tersebut. 

Kuasa Hukum PT ECD, Daud Pasaribu SH menyampaikan bahwa Laporan Polisi ini dilakukan berdasarkan Rekomendasi dari Satgas Anti Mafia Tanah BARESKRIM POLRI yang telah melakukan pemeriksaan saksi dan penelitian berkas atas Dumas yang disampaikan pada Desember 2023 yang lalu. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar