KASUS TANAH DI SAGULUNG BATAM

Diduga Gunakan Resi Kantor Pos Palsu, Kepala BP Batam Dilaporkan ke Mabes Polri

Di Baca : 681 Kali
Kuasa Hukum PT ECD, Daud Pasaribu SH.
 

"Dari penelitian dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut ditemukan adanya unsur Tindak Pidana, hari ini Laporan Polisi telah diterima oleh Pihak SPKT Bareskrim POLRI, kami harapkan pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini," kata Daud.

"Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menjadi subjek dalam laporan ini karena sebagai pimpinan patut diduga ikut terlibat dalam penggunaan dokumen resi yang mengakibatkan dampak serius bagi PT ECD. Laporan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan integritas proses perizinan tanah di Batam, serta menyoroti perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani konflik kepemilikan tanah di daerah tersebut," ungkapnya.

"Ini merupakan satu lagi insiden yang menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam pengembangan lahan di kawasan industri seperti Batam, dimana persaingan atas sumber daya tanah sering kali menjadi sengit dan dapat menimbulkan konflik yang rumit," tutup Daud Pasaribu SH.

PT ECD berharap agar lembaga penegak hukum dapat menyelidiki laporan ini dengan cermat dan adil, serta mengambil tindakan yang sesuai untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar