Larangan melintas Truk Tiga Sumbu atau Lebih mulai 5 April 2024 pukul 09.00 WIB - 16 April 2024 puku

Membandel Langgar SKB dan Timbulkan Kemacetan, 327 Unit Truk Besar Dikandangkan

Di Baca : 1925 Kali
Membandel langgar SKB dan timbulkan kemacetan, 327 unit truk besar dikandangkan oleh petugas Lantas Polda Sumsel dari berbagai daerah di Sumatera Selatan. (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

“Kemacetan di samping karena jalan yang cukup sempit dan adanya kerusakan di ruas jalan, juga membandelnya kendaraan besar yang masuk kategori SKB. Polda Sumsel telah mengambil langkah penertiban dan pengaturan untuk mengurai kemacetan dan melancarkan arus lalu lintas. Salah satunya dengan menindak dan mengarahkan kendaraan besar ke kantong kantor parkir, rest area dan lapangan, area jembatan timbang di Kertapati dan Talang Kelapa, di lapangan parkir rumah makan di jalan lintas timur dan lintas tengah, di terminal regional,” ujarnya.  

“Hingga hari ini 237 unit truk besar dilakukan penindakan oleh jajaran Lantas. Palembang 26 unit, Oku 10 unit, Oki 15 unit, Banyuasin 35 unit, Muba 45 unit, Okut 12 unit, Lahat 48 unit, Prabumulih 18 unit, Lbk Linggau 23 unit, Muara 34 unit, Empatlawang 9 unit, Pali 3, Mura 13 unit, Muratara 2 unit, Ogan Ilir 32 unit, Pagaralam dan Okus 1 unit. Ini yang potensial menimbulkan kemacetan,” lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan dan tidak menambah panjangnya antrean. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalulintas, bertoleransi dan tidak saling mendahului karena hal tersebut akan menambah kemacetan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang agar mematuhi SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Idul Fitri 2024, mohon kerjasamanya untuk seluruh pihak,” tutupnya. (rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar