Alamaak, Dekat Kantor Polsekpun Maling Gasak Besi Pagar Klinik Dokkes Polresta Pekanbaru
Kasus kedua yakni dua LP curanmor sebelumnya perbuatan curat. TKPnya di salah satu mushola di wilayah hukum Polsek Senapelan Kelurahan Padangterubuk di mushola Alfitrah sempat viral warga mengamankan pelaku. Polsek Senapelan lakukan pengembangan karena ini residivis.
Ternyata pelaku AG alias Adi melakukan curanmor Januari 2024 koordinasi dengan korban dan korban sudah buat LP. Barang bukti satu slip setoran pembayaran satu unit sepeda motor Yamaha NMax TKP di Jalan Parit Indah Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Disanksi pasal 363 ancaman pidana lebih 5 tahun. AG alias Adi langsung eksekutor bermain sendiri.
"Kami tetap melakukan pengembangan, karena pelaku curanmor ini sangat jarang melakukan sendiri kadang dia punya jaringan," jelas Kompol NP Aritonang.
LP selanjutnya juga curanmor dilakukan oleh Unyil TKP Jalan Cempaka Pekanbaru. Saat melakukan aksinya dua orang. Satu Unyil dan satu lagi Ridho. Unyil perannya selaku pilot/joki, Ridho sedang menjalani masa hukuman di Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru. Berdasarkan bukti CCTV, Unyil adalah pilotnya pada 29 Desember 2023. (azf)
Tulis Komentar