RIAU BELUM MENERAPKAN

MA Hapus Biaya Administrasi STNK

Di Baca : 3732 Kali

Putusan MA Belum Diterapkan Riau
Sebelumnya, seperti dikutip awak media ini, dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Merujuk Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Royke Lumowa mengatakan, putusan MA tersebut tidak akan memberikan masalah kepada kepolisian.

"Tapi, untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang paling kompeten menjawab," katanya di sejumlah media online yang melansirnya.

Kasat Lantas Polres Indragiri Hulu, Riau AKP Waras Wahyudi dikonfirmasi awak media ini kemarin mengatakan, untuk jajaran Polres Inhu masih belum menjalankan keputusan MA terkait penghapusan biaya administrasi STNK, sebab di jajaran Polda Riau pun masih menggunakan aturan sebelumnya.(zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar