Supir Minibus Penabrak Dua Pejalan Kaki di Jalan Udara Berastagi Divonis 8 Bulan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara. Majelis Hakim PN Kabanjahe memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang tidak sadarkan diri pendarahan di otak dan patah tulang kaki sebelah kanan, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Elbilker Sianturi (51) orang tua korban mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja hakim PN Kabanjahe karena telah memvonis terdakwa 8 bulan.
"Saya berharap selama persidangan keadilan ditegakkan demi putriku, rupanya harapan saya terpenuhi," jelasnya.
Terangmin Br Ginting, nenek Gabriela Becker Sianturi, mengatakan bahwa dirinya juga mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri kelas II B Kabanjahe, karena sudah memvonis terdakwa selama 8 bulan.
"Saya mewakili keluarga besar kami di Berastagi mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim PN Kabanjahe," ucapnya dengan nada lembut. (stm)
Tulis Komentar