Kajati Riau Akan Panggil Para Pihak Terkait Proyek Geomembrane PT PHR
Di Baca : 9331 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH. (tsi)
Hinca menyebutkan, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Perkara geomembrane itu menurut saya ini pemalsuannya luar biasa. Saya dengar juga dari media, ternyata itu surat-surat dari BRIN dipalsukan semua. Dipalsukan kemudian PHR nya percaya saja dibayarin. Jadi kalau kontraknya panjang, ini harusnya distop, supaya tidak besar kerugian tidak terlalu besar," kata Hinca.
Dijelaskan Hinca, ada empat nama yang turut dilaporkannya ke Kejati Riau terkait permasalahan ini, diantaranya inisial Irf, Ed S, dan bagian administrasinya.(*/tim)
Tulis Komentar