Kajati Riau Akan Panggil Para Pihak Terkait Proyek Geomembrane PT PHR
Dia mengaskan bahwa dalam proses spintug semua kemungkinan bisa dilakukan oleh Kejati Riau dalam puldata terhadap laporan, termasuk melakukan pemanggilan para pihak.
"Semuanya saya atensi, semua akan kita proses. Perlu waktu saja, karena sprintug kita mencari apa saja mungkin, secara wawancara, nanti kita penuhi dan kita minta daftar-daftar dokumen dan kita pelajari lagi. Nanti baru apakah kita tingkatkan ke Lid (penyelidikan), kemungkinan bisa ke Lid dari hasil telaahan dan puldata. Pokoknya ada proses lah," tegas Akmal Abbas.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan SH datang dan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan, Rabu petang lalu (26/6/2024).

Geomembrane
Tulis Komentar