DIANCAM PIDANA PENJARA 5 TAHUN

Polsek Bintan Timur, Polres Bintan Ringkus Pencuri Kendaraan Bermotor

Di Baca : 620 Kali
Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Nusantara Km 17 Kijang, Kelurahan, Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, dengan tersangka BS, Senin (6/12

Bintan, Detak Indonesia--Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Nusantara Km 17 Kijang, Kelurahan, Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Hal itu terungkap saat pelaksanaan konferensi pers pada Senin (6/12/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK  MH melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi menjelaskan bahwa tersangka inisial BS (29) dengan modus mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor plat BP 2519 MW untuk memiliki kendaraan tersebut.

"Kronologis kejadian, Rabu (06/10/2021) sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Nusantara Km 17, Kampung Teratai, RT 003/RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," ujar AKP Suardi di Mapolsek Bintim. Di samping itu, BS sehari-hari bekerja sebagai pemulung, dirinya mengakui melakukan tindakan tersebut dikarenakan adanya kesempatan. 

"Saya mengambil motor tersebut dikarenakan kunci motor diletakkan di kendaraan tersebut, sehingga saya mengambilnya di saat situasi keadaan sepi," jelas BS saat ditanyakan wartawan. 

Diketahui, tersangka merupakan residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas). 

BS ditangkap di kediamannya di Km 12 Tanjungpinang oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bintan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUH Pidana diancam dengan pencurian, pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000. (her) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar