Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo Dilaporkan ke PUSPOM AD
Jakarta, Detak Indonesia--Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) baru saja menetapkan satu tersangka lagi yang berinisial BG dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (12/7/2024).
Eva Meliani Pasaribu (22), anak korban didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI ke PUSPOM TNI AD pada Jumat 12 Juli 2024 di Jakarta.
Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya mengusut tuntas kasus yang menewaskan jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
“Hari ini kami datang ke Puspomad bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari oknum anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang,” ujar Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, Jumat 12 Juli 2024 Laporan ini diterima dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT.
Adapun ada bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, di antaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada Pimpinan Redaksi (Pimred) untuk take down berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban. Selain itu, adanya bukti screenshot percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang langsung menyebutkan nama oknum TNI tersebut dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan HB kepada Rico Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan keluarganya.
Tulis Komentar