Masalah Kutipan Uang Pedagang Kuliner di Pekanbaru, Ketua LPM Sukajadi Beri Penjelasan
Pekanbaru, Detak Indonesia--Berhubungan pemberitaan yang diposting pada tanggal 2 Februari 2024 dengan judul: Dugaan Pungli Oknum Satpol PP, LPM Akui Ada Biaya Tambahan Bagi PKL yang titip Gerobak', dengan ini memberitahukan bahwa kami dari LPM Kecamatan Sukajadi tidak pernah menyatakan perihal tersebut dan Ketua LPM Kecamatan Sukajadi tidak pernah juga menyampaikan masalah penitipan.
Dalam surat Nomor 052/LPM/SKJD/V11/2024 tanggal 6 Juli 2024, tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi, Ketua LPM Sukajadi Jasmalinda menjelaskan Area Kuliner Anak Pekan (KAP) sudah sah atau sudah mempunyai izin dengan Surat Keputusan Walikota Nomor 655 tahun 2021 dengan Area Belakang MPP atau mulai dari depan SDN 015/Disketapang sampai dengan Kantor DLHK Provinsi Riau. Jadi Kuliner Anak Pekan (KAP) tidak ada hubungannya dengan belakang Kantor Gurbernur, sekitaran Taman dan juga sebelah Bank Indonesia karena bukan area KAP.

Kami meminta pimpinan dari media dapat mengkoreksi atau meluruskan berita yang dibuat dan telah tersebar luas. Untuk itu mohon kerjasamanya untuk mengkoreksi atau meluruskan berita tersebut.
"Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," jelas Ketua LPM Sukajadi Pekanbaru, Jasmalinda. (*/di)
Tulis Komentar