Ketua DPRD Karo Sampaikan Hasil RDP Terkait Penebangan Kayu di Siosar
Asisten Pemkab Karo Caprilius Barus menyampaikan bahwa sesuai titik koordinat dan peta bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo yang seluas berkisar 300 ha kurang lebih.
Pihak Kepolisian Resort Tanah Karo yang diwakili AKP Rasmaju Tarigan SH menyampaikan pihaknya belum bisa menyidik karena pemilik lahan masih dualisme, maka diminta agar ditentukan dulu status pemilik lahan tersebut, agar pihaknya bisa membuat langkah. Untuk sementara sampai masalah ini selesai kiranya pihak terkait menghentikan penebangan serta izin penebang.
Kepala BPBD Karo Jusfri Nadeak mengatakan bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan milik Pemkab yang merupakan lahan agropolitannya mempunyai dokumen lengkap.
Anggota DPRD Lusiana Sukatendel sangat menyayangkan atas ketidakhadiran CV Ulina, Kades Suka Maju dan BPHL Wilayah II Medan. Maka Lusiana Sukatendel bersama Raja Mahesa Tarigan SKom meminta tegas agar masalah ini cepat diselesaikan pihak terkait, baik dari dinas terkait, pihak executive dan Kepolisian katanya tegas.
Robinson Purba perwakilan GEMUK menyampaikan, untuk barcode juga harus diperiksa apakah sudah dihitung berapa tunggul untuk mengetahui pohon yang telah ditebang/dipotong serta jenis jenis kayu yang dipotong, karena ini berkaitan dengan hasil pendapatan. (stm)
Tulis Komentar