Relawan Bangun Riau Wujud Panggilan Jiwa Dukung Pembangunan, Ketua: Kami Infak Harta & Waktu

Relawan Dukung Pembangunan oleh Penjabat Gubernur Riau SF Haryanto

Di Baca : 1677 Kali
Relawan dukung pembangunan oleh Penjabat Gubernur Riau SF Haryanto. (ist)
 

Dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dijelaskan, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal tentang kebebasan berpendapat tersebut kata Riyanto juga diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Kita sangat menyayangkan jika ada pihak yang justru tidak memahami arti atau makna dari perkumpulan sukarelawan. Namun kami memahami, hal itu mungkin karena pengetahuan mereka yang terbatas," kata Riyanto.

Untuk diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diuraikan bahwa; relawan merupakan bentuk non-formal atau tidak baku dari 'sukarelawan', dimana 'sukarelawan' adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sukarela (tidak karena dipaksa atau diwajibkan).

"Jadi saya pikir, jangankan soal aturan, hukum dan undang-undang, mungkin mereka juga tidak memahami secara baik makna atau arti dari relawan itu sendiri," demikian Riyanto.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar