akibat kebijakan PT MIS

Putus Kontrak Kerja dengan Serikat Buruh, 182 buruh di Rohul Jadi Pengangguran

Di Baca : 2760 Kali
Akibat kebijakan PT MIS, memutus kontrak kerja dengan Serikat Buruh, 182 buruh di Rohul Jadi Pengangguran. Pemerintah Kabupaten Rokan hulu memfasilitasi media antara Serikat buruh SPPP dengan PT MIS dan SPTI di aula Kantor Bupati Rokan hulu pada Kamis 8 Januari 2026. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasir pengaraian, Detak Indonesia-- Pemerintah Kabupaten Rokan hulu memfasilitasi media antara Serikat buruh SPPP dengan PT MIS dan SPTI di aula Kantor Bupati Rokan hulu pada Kamis 8 Januari 2026.

Adapun Konflik Serikat Buruh itu diketahui pasca pemutusan Kontrak Kerja Bersama (KKB) sepihak oleh PT MIS yang sebelumnya telah bekerjasama dengan Serikat Buruh SPPP selama 6 tahun.

PT MIS tanpa alasan yang jelas tidak lagi melanjutkan KKB dengan SPPP yang sebelumnya menjadi mitra kerjanya selama 6 tahun. Bahkan PT MIS memberikan KKB terbaru kepada serikat buruh yakni SPTI.

Dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Rohul tersebut berulang kali pihak SPPP menanyakan penyebab tidak diperpanjangnya KKB yang saat ini menaungi 182 buruh yang bekerja di PT MIS tersebut.

Mediasi yang langsung dipimpin oleh Sekda Rohul M Zaki didamping Kadis Naker, Kesbangpol dan Polres Rokan Hulu berjalan dengan alot.

Ketua Pimpinan Cabang SPPP Kabul Situmorang dalam penyampaiannya mengatakan: ”Kami dari pihak SPPP menghormati proses yang sedang berjalan, baik itu di Lokasi PT MIS dan mediasi di Pemda Rohul ini".







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar