Satresnarkoba Polres Tanah Tangkap Pelaku Narkoba di SPBU Lau Dah Kabanjahe
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangka RRS kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," ucapnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi saksi akan terus dilakukan. Kami juga akan segera mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut," tambahnya.
Kasus ini menambah deretan panjang upaya kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. (stm)
Tulis Komentar