Staf Administrasi Akademik Kemahasiswaan Universitas Terkenal di Palembang Cabuli Mahasiswa Baru
Palembang, Detak Indonesia--Tindak Pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB di kost tempat tinggal korban di Palembang disampaikan Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.
Sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LPB/928/VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 26 Agustus 2024, pelapor atas nama Dr Martini SH MH.
Korban AF, anak laki laki usia 17 tahun 11 bulan, mahasiswa yang beralamat di Kota Palembang.
Tersangka KR alias KN, usia 49 tahun, PNS di salah satu universitas di Palembang, alamat Kota Palembang.
Barang Bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik.
Tulis Komentar