TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN AKIBATKAN KORBAN LUKA

Pelaku Penganiayaan di Palembang Serahkan Diri ke Polisi

Di Baca : 1117 Kali
Pelaku ​Penganiayaan, FD Bin Chairuddin Adil, 37 tahun, buruh harian lepas, alamat​ Jalan Silaberanti Ujung RT/RW 29/07 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumsel diamankan Polda Sumsel. (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia--Mendasari ​Laporan Polisi : LP/B/1399/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 10 Desember 2024. Pelapor sekaligus korban atas nama Muhammad Luthfi Hadhyan. Dan terlapor FD Bin CHAIRUDDIN ADIL, 37 tahun, buruh harian lepas, menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan ini berada di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang (Brasserie Kafe), pada hari Selasa 10 Desember 2024 sekira jam 16.40 WIB.

Pelaku ​FD Bin CHAIRUDDIN ADIL, 37 tahun, buruh harian lepas, alamat​ Jalan Silaberanti Ujung RT/RW 29/07 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumsel. 

Modus operandi pelaku kesal melihat korban berprilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan bahasa tubuh korban berperilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan bahasa tubuh korban menunjukkan tidak menghargai ibu Sri Meilina pelaku ibu dari sdri LEDI (teman seprofesi korban). Tersangka telah bekerja serta ikut hidup dengan ibu Sri Meilina lebih kurang 20 tahun.

Barang bukti ​satu buah flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV berisi kejadian tindak pidana penganiayaan. Satu lembar surat keterangan hasil visum et repertum, Ssatu buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B BOOGIE, satu buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan, satu buah baju korban saat mengalami penganiayaan.









[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar