Staf Administrasi Akademik Kemahasiswaan Universitas Terkenal di Palembang Cabuli Mahasiswa Baru
Kejadian yang sama terulang di hari Ahad 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dan hal ini diketahui oleh saksi-saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian tersangka diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Tersangka ditahan di Rutan Polda Sumsel, dan kasus dalam proses penyidikan oleh tim penyidik unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik bekerja secara profesional dan proporsional, segera merampungkan berkas perkaranya serta akan segera mengirimkan kepada JPU. Terdangka memiliki istri dan empat orang anak. (rls/di)
Tulis Komentar