togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Gudang Kosmetik Ilegal Ditutup Pasca Penggerebekan, BPOM Pekanbaru Belum Tetapkan Tersangka
ANCAMAN 12 TAHUN PENJARA DENDA 5 MILIAR RUPIAH, TAPI BELUM DITERAPKAN

Gudang Kosmetik Ilegal Ditutup Pasca Penggerebekan, BPOM Pekanbaru Belum Tetapkan Tersangka

Di Baca : 691 Kali
Gudang kosmetik ilegal di Jalan Soekarno-Hatta dekat Pasar Pagi Arengka Pekanbaru yang digrebek Tim BPOM Pekanbaru Selasa siang lalu (3/9/2024), nampak ditutup dan sepi pada Rabu pagi (4/9/2024). BPOM belum tetapkan tersangka. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Gudang kosmetik ilegal di Jalan Soekarno-Hatta dekat Pasar Pagi Arengka Pekanbaru yang digrebek Tim BPOM Pekanbaru Selasa siang lalu (3/9/2024), nampak ditutup dan sepi pada Rabu pagi (4/9/2024).

Tidak nampak lagi ada petugas BPOM Pekanbaru di situ. Pintu ruko juga nampak terkunci. Empat ruko yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai jenis produk kosmetik yang diduga dari Tiongkok itu hanya terlihat terpasang dua kamera CCTV di plafon ruko dan bendera Merah Putih di jendela lantai dua ruko itu.

Pasca penggerebekan, BPOM Pekanbaru belum menggelar konferensi pers hingga Rabu (4/9/2024). Barang apa saja yang disita, yang diamankan. Sehingga beberapa wartawan dan masyarakat bertanya-tanya produk apa saja yang diangkut ke BPOM Pekanbaru.

Anehnya juga jaringan kosmetik ilegal ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Di TKP ada Yongki sebagai pengelola gudang. Dan tokenya ada di Medan demikian info di lapangan. Gudangnya menurut info warga juga sebelumnya ada di Pasirputih Kecamatan Siakhulu, Kampar Riau.

Ketua Tim Peninfakan BPOM Pekanbaru M Rusydi kepada wartawan menjelaskan dalam masalah ini akan diterapkan Pasal 435 UU No.17/2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara denda Rp5 miliar.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar