Dua tersangka dititip di Tahanan Polda Riau

Dua Tersangka Kosmetik Tanpa Izin Edar di Pekanbaru Ditahan

Di Baca : 1493 Kali
Ekspos BPOM Pekanbaru kasus penyitaan kosmetik tanpa izin edar di Pekanbaru, Jumat (6/9/2024). (azf)
 

2. Ada 2 (dua) TKP dalam perkara ini, yaitu di Jalan Suka Karya, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

3. Pemilik dan penanggunjawab kedua TKP adalah orang yang sama. Berdasarkan hasil Gelar Perkara, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka atas nama inisial YN dan NS.

4. Modus penjualan dilakukan secara online melalui e-commerce. Pelaku membeli produk Kosmetika Ilegal (Tanpa Notifikasi) pada e-commerce, melakukan stok barang di Pekanbaru, dan menjual kembali di e-commerce untuk konsumen di Pekanbaru dan sekitarnya.

5. Temuan dalam perkara ini adalah Kosmetika Tanpa Notifikasi (Izin Edar) dan Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar, dengan jumlah sebanyak 169 jenis (11.884 pcs) dengan taksiran nilai Rp520 juta. Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar ketentuan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak 5 (lima) milyar rupiah. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar