BELUM MAU LUNASI UTANG PIUTANGNYA KEPADA 11 EKS KARYAWANNYA Rp746 JUTA LEBIH

Pengadilan Niaga Medan Akhirnya Putuskan PT Hutahaean Pailit

Di Baca : 12391 Kali
Perusahaan PT Hutahaean berkantor di Jalan Cempaka Nomor 61 Pekanbaru Riau, diputuskan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 10 Juli 2023, empat Kurator sedang mengurus masalah ini. (Aznil Fajri/DetakIndonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Hakim Pemutus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan DR Ulina Marbun SH MH akhirnya ketuk palu memutuskan Pailit PT Hutahaean yang berkantor di Jalan Cempaka Nomor 61 Kota Pekanbaru, Riau, dalam sidang yang berlangsung di PN Medan, Senin 10 Juli 2023.

Hakim mengabulkan Pemohon PKPU Parsaoran Manullang, Mantar Sianipar, terhadap Termohon PT Hutahaean.

Mengadili :
1. Menyatakan PKPU tetap terhadap termohon/debitor PT Hutahaean berakhir.
2. Menyatakan PT Hutahaean beralamat di Jalan Cempaka 61 Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Pailit dengan segala akibat hukumnya.
3. Menunjuk Sdr Dahlia Panjaitan SH Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Medan sebagai Hakim Pengawas.
4. Mengangkat dan menunjuk :
-Benyamin Purba SE SH Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-287.AH.04.05/2022, tertanggal 21 September 2022 yang berkantor di Kantor Hukum Benyamin Purba Capitol Park Residence Tower Emeral Unit 0609 Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat.

-Eriksoni Purba SH Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dam HAM sebagaìmana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-274.AH.04.05-2022, tanggal 21 September 2022 yang berkantor di Kantor Hukum Eriksoni Purba dan Partners Jalan Besar Tanjung Selamat Deli Serdang Sumut.

-Josua Nainggolan SH Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kantor Hukum dan HAM sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus  No.AHU-385.AH.04.05-2020 tanggal 26 September 2022 yang berkantor di Bukit Golf Mediterania Ruko Emerald Park Jalan Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara.

-Can Hendri Manurung SH Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-176.AH.04.03-2020 tanggal 12 Februari 2020 yang berkantor di Jalan Bima Loka Pondok Gede, Bekasi, sebagai Tim Kurator dalam proses Pailit PT Hutahaean.

1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian dengan penetapan tersendiri.
2. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU/Debitor yang seluruhnya ditaksir sejumlah Rp2.527.000 (Dua juta lima ratus ribu dua puluh tujuh ribu rupiah). (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar