Kasus Tiga Anak Terlibat Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Terus Berjalan
Penahananan dapat dilakukan dengan syarat, umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. "Dalam hal ini, ketiga ABH ini belum 14 tahun," jelas Sunarto.
Kemudian dalam Pasal 69 UU yang sama, bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.
Meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.
"Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku," ulas Sunarto.
Sementara Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, Dian Arief, menambahkan untuk tiga ABH itu begitu tiba, dibina mulai dari proses assesment sampai treatment-treatment yang akan dilakukan.
"Mereka di sini akan kami rehab sepanjang putusan pengadilan keluar. Jadi setelah keputusan keluar, kami akan serahkan anak-anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Itu sudah tertuang dalam Permensos dan UU Nomor 11," ujarnya.
Tulis Komentar