Kasus Tiga Anak Terlibat Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Terus Berjalan
Namun demikian, rambu-rambu tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di
Polres atau Kepolisian.
"Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan," jelasnya.
Maka penempatannya ada di LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala.
Penempatan di sini, menurutnya tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas, itu tidak benar.
"Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses," tegasnya.
Tulis Komentar