Saat ini proses penyidikan masih berlangsung

Kasus Tiga Anak Terlibat Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Terus Berjalan

Di Baca : 2525 Kali
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, memungkasi konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza, Senin (9/9/2024). (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

Namun demikian, rambu-rambu tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di
Polres atau Kepolisian.

"Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan," jelasnya.

Maka penempatannya ada di LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala.

Penempatan di sini, menurutnya tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas, itu tidak benar.

"Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses," tegasnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar