Dua Sejoli Batal Nikah Ditangkap Polisi karena Narkoba
Selanjutnya tim opsnal melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan tim opsnal menemukan delapan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 16 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Rolex warna dongker yang mana semua BB tersebut ditemukan di dalam satu buah tas warna hitam di atas plafon rumah tersebut yang langsung ditunjukkan oleh pelaku AN. Pelaku AN mengakui mendapatkan dan merupakan kaki tangan dari ED (DPO).
Untuk pelaku RS dan KH dikenakan pasal 114 ayat 1 dan/112 ayat 1 jo pasal 132 UU tentang narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pelaku AN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/112 ayat 2 jo pasal 132 UU tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (azf)
Tulis Komentar