Keduanya tak bekerja

Dua Sejoli Batal Nikah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Di Baca : 1870 Kali
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua sejoli pemilik narkoba, nampak mendampingi kedua tersangka Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria SIK MH (kanan). (azf)
 

Barang bukti yang diamankan dari pelaku RS yakni satu unit hp android merk Oppo warna silver, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol BM 1905 MN yang diamankan dari pelaku KH, delapan butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Rolex warna dongker, satu buah kotak rokok gudang garam, satu unit hp android merk Vivo warna biru, satu unit hp iPhone X warna krim, uang tunai sejumlah Rp200.000, satu dompet yang diamankan dari diduga pelaku AN delapan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, enam belas butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Rolex warna dongker, satu buah tas warna hitam, satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip bening, satu unit hp android merk realme warna biru, satu unit hp Nokia senter warna biru.

Kronologis Kejadian

Ahad, 8 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi adanya pelaku TP narkotika. Melihat ciri lokasi dan diduga pelaku tim langsung mengamankan satu orang laki laki diduga pelaku RS dan satu orang perempuan diduga pelaku atas nama KH yang sedang berada didalam mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol BM 1905 MN di depan sebuah kosan, Jalan Kost Kentoeng, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan damai, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar diduga pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan tim opsnal menemukan delapan butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di dalam kotak rokok Gudang Garam di dekat bangku depan sebelah kiri mobil tersebut. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku yang diakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari seorang laki laki yang bernama AN.

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki laki diduga pelaku AN di rumahnya yang beralamat di Jalan Riau I, Gang Riau 1, Kelurahan Kampung bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku AN bahwa dirinya mengakui masih ada menyimpan narkotika di sebelah rumahnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar