Narkoba Senilai Rp88 Miliar Ditumpas Ditresnarkoba Polda Riau, Bos Besar Warga Malaysia Diburu
Pekanbaru, Detak Indonesia--Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau kembali menumpas narkoba senilai Rp88 Miliar lebih dari operasi yang dilaksanakan dari 12 September 2024 hingga 16 September 2024 dengan mengamankan 76 kg sabu dan 41.000 butir ekstasi.
Pengendali jaringan Indonesia-Malaysia di Riau berhasil diamankan yakni tersangka M Syafri yang mengenal bos besarnya di Malaysia sebagai pemilik narkoba tersebut. Saat ini bos narkoba di Malaysia itu sudah diketahui polisi dan dalam waktu dekat segera diringkus.
Demikian dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Rabu siang (18/9/2024).
Dalam operasi di Riau, tujuh orang tersangka diamankan, dengan modus operandi sebagai kurir dan pengendali narkoba. Kombes Manang Soebeti menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi lintas provinsi, dengan barang bukti narkotika yang dikirim dari Sumatera Utara - Riau menuju daerah lain di Sumatera. Operasi ini kata Manang Soebeti dilakukan dengan pengintaian, penangkapan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di jalan lintas, hotel, dan bandara.
Operasi kata Manang dimulai Kamis 12 September 2024 di warung Pecel Lele di Jalan Pemuda, Pekanbaru, polisi tangkap dua tersangka MAM dan ZS. Kedua pelaku ini kata mAnang membawa sabu dari Sumut dan diserahkan ke tangan penerima di Riau. Dari pengakuan para tersangka ini, aparat polisi kemudian mengembangkan kasus ini akhirnya berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya di berbagai tempat.
Tulis Komentar