Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu

Tersangka kini diamankan di Mapolres Tanah Karo bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan," jelas Kapolres.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berkomitmen untuk akan terus mengembangkan jaringan kasus ini.
Dalam rencana tindak lanjut, Polres Tanah Karo akan memperluas penyelidikan untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih besar dan memastikan bahwa wilayah hukum Tanah Karo tetap aman dari peredaran narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika," tutupnya. (stm)
Tulis Komentar