Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Jabar TA 2025 Rp29,93 Triliun
Bandung, Detak Indonesia -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bey juga mengungkapkan terkait pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,93 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Bey mengingatkan pula semua pihak untuk berhati-hati dalam menggelontorkan APBD karena ada hak rakyat yang harus dimaksimalkan kebermanfaatannya.
"Selalu kita ingatkan, hati-hati menggunakan APBD, uang rakyat, ada proses hukum, kita hormati proses hukumnya," ucap Bey.
Selain menyampaikan Ranperda APBD 2025, Bey juga mengutarakan perihal dua Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
Bey menyebut, bahwa Ranperda investasi memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan misi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tulis Komentar